Header Ads

Aneh Tapi Nyata! Ditangkap Kasus Narkoba, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan, Temannya 9 Tahun



Vonis mengejutkan dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara dalam kasus Narkoba, Selasa (12/7/2016).

Pasalnya, sama-sama terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 411,32 gram, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 9 bulan terhadap oknum polisi Bripka KS (34). Sedangkan teman wanitanya RJ (32) divonis penjara 9 tahun 6 bulan.

“Terdakwa KS divonis dengan hukuman sembilan bulan penjara sedangkan terdakwa RJ divonis dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai Ahmad Rizal.

Menurut Rizal, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Unila Marbun SH dengan Hakim Anggota Widi Astuti SH dan Forci Nilvadarma SH MH, kedua terdakwa terbukti bersalah dan memiliki sabu-sabu.

Rizal menjelaskan terdakwa KS dikenakan pasal 131 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan terdakwa RJ dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Terdakwa KS dikenakan pasal 131 sedangkan terdakwa RJ dikenakan pasal 112 ayat 2 Hal itu sesuai fakta persidangan sehingga terdakwa KS dihukum 9 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Rizal.

Ketika ditanya kenapa oknum polisi hanya dikenakan pasal 131, Rizal menjelaskan dirinya tak berwenang menjawab hal tersebut.“Kalau masalah pasal yang dikenakan tidak wewenang saya menjawabnya silahkan tanya jaksa penuntut umumnya,” ucapnya.

Sementara itu pihak kejaksaan Negari Kota Tanjungbalai sebagai jaksa penuntut umum, ketika ingin dikonfirmasi tak dapat ditemui. Menurut petugas keaman kantor Kejaksaan Negeri bahwa kejari dan Kasi Pidum sedang sibuk dan tidak dapat untuk ditemui.

“Saat ini Kasi Pidum sedang banyak kerjaan, belum bisa ditemui,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini terungkap, saat Kepolisian Resor Asahan berhasil membekuk seorang anggota polisi berinisial KS dan teman wanitanya RJ, Jumat (4/3/2016) lalu.

Kedua tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan usai mengambil paket sabu di Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Saat akan ditangkap, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti.

Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 411 gram. KS yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sedang diperiksa di Polda Sumatera Utara. Selama ini KS bertugas sebagai penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Jika terbukti bersalah, KS terancam akan dipecat dari anggota kepolisian. (mag02/syaf/MA/jpg/nin)

No comments:

Powered by Blogger.