Header Ads

Mahasiswa Perkosa Siswi SMA di Vila, setelah Kenalan di Facebook

Mahasiswa Perkosa Siswi SMA di Vila, setelah Kenalan di Facebook

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Bima Wahyu Arditiya, 20.

Pemuda asal Desa Padi, Kecamata Gondang, Kabupaten Mojokerto diduga telah melakukan memperkosa pacarnya sendiri. Akibatnya, mahasiswa universitas ternama di Surabaya itu harus menghasbiskan hari-harinya di balik sel tahanan Mapolres Mojokerto.

Diketahui, dia nekat memperkosa AP, 16, pelajar asal Kecamatan Mojosari pada Senin (14/7) di sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet. Jalinan hubungan keduanya setelah saling kenal melalui media sosial (medsos) akun facebook.

”Pelaku sekarang sudah kami amankan,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso Kamis (14/7). Menurutnya, penangkapan tersangka setelah penyidik PPA mendapat laporan dari ibu korban.

Ibu korban mengaku tidak terima, putri semata wayangnya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Apalagi AP kini masih duduk di bangku SMA. ”Sekarang masih kelas dua. Jelas-jelas masa depannya sudah dirusak,” tegasnya.

Dugaan pemerkosaan ini bermula saat korban diajak jalan-jalan ke objek Wanawisata Air Panas Padusan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Nahasnya, belum sampai lokasi, korban yang dibonceng mengendarai sepeda motor malah diajak menuju sebuah vila.

Di dalam vila yang berlokasi di Desa Padusan, Pacet itu pelaku lantas merayu, dan memperlakukan korban layaknya suami istri. ”Modus pelaku awalnya adalah mengajak jalan-jalan,” terangnya.

Meski sempat ditolak, ternyata hal itu tidak mengurungkan niat pelaku merenggut kegadisan korban. Usai melancarkan aksi tak bermoral ini, korban malah ditinggal sendirian dalam kamar.

”Artinya, tersangka tidak bertanggungjawab. Bahkan saat pulang, korban juga tidak diantar,” tuturnya. Tak terima dengan ulah pelaku, keluarga korban kemudian melapor ke Unit PPA.”Pelaku langsung kami amankan saat berada di rumahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Bima mengakui telah memperlakukan korban laiknya suami istri. Menurutnya, pertemuan keduanya berawal dari perkenalan melalui jejaring sosial facebook. ”Kami juga baru kenal sekitar satu bulan,” lontarnya.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ori/ris)






sosok pelaku
Facebook Pelaku : https://www.facebook.com/bamz.rhosack
Instagram Pelaku : https://www.instagram.com/bima_wahyu111/



sumber

dapatkan berita terupdate disini

No comments:

Powered by Blogger.