Header Ads

Pria Ini Telan Sabu 2 kg ketika digerebek




JAKARTA, BIJAKS – Seorang kurir sabu asal Afrika Selatan diamankan di Hotel di kawasan Jakarta Pusat. Untuk mengelabui petugas barang haram itu diselundupkan dengan cara ditelan atau ‘swallow’. Tersangka diamankan di salah satu hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Pantauan di lapangan, Senin (11/7) polisi menghadirkan tersangka yang diketahui berinisial DH. Tersangka mengenakan kaos warna abu-abu dan celana pendek warna putih serta penutup wajah.

“Tersangka ini merupakan sindikat narkoba international. Jadi tadi malam kita mendapatkan informasi dia tiba di Bandara Soekarno Hatta, dari bandara tersangka langsung menginap di hotel. Sejak saat itu kita ikuti gerak-gerik tersangka yang merupakan DPO,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiono, Jakarta, Senin (11/7).

Awi mengatakan, anggota kepolisian mendapat gelagat tersangka akan keluar dari hotel. Tak ingin kecolongan polisi langsung meringkus pelaku.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, anggota langsung meringkus tersangka. Dari hasil penggeledahan kita mengamankan 69 kapsul kecil berisi sabu dan 1 kapsul berisi sabu dari dalam perutnya. Ini diperkirakan masih ada 10 butir lagi di dalam perutnya,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan sindikat sabu jaringan Afrika Selatan Jumat (17/6) lalu.

“17 Juni kemarin dua orang yang kita tangkap merupakan anggota DH, perannya sebagai kurir. Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama Imigrasi dan tempat penginapannya.” kata Jhon.

Jhon menjelaskan kedua tersangka kemudian bernyanyi akan kebiasaan dari DH. Hingga akhirnya tersangka DH bisa dibekuk.

“Ini hasil pengembangan tersangka AS dan AD pada 17 Juni lalu. Mereka menceritakan kebiasaan tersangka DH ini ketika datang ke Indonesia selalu menginap di hotel dan kamar yang sama,” ujarnya.

Diperkirakan total keseluruhan barang bukti berikut yang ada di dalam perut tersangka ada 80 butir kapsul dengan berat bruto 2 Kg Sabu. Akibat ulanya HD di jerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (ma/dc/dh)

SUMBER http://www.bijaks.net/news/article/1...elan-sabu-2-kg

No comments:

Powered by Blogger.