Header Ads

Tak Ditahan, Istri Napi Kabur Hanya Dikenai Wajib Lapor



JAKARTA - Ade Irma istri dari Anwar bin Kiman seorang narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada momentum Lebaran kedua, Kamis 7 Juli 2016, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi menjelaskan bahwa Ade tidak dilakukan penahanan dan hanya sebatas dimintai keterangan. "Tak ada penahanan, tapi pemeriksaan dimintai keterangan 1x24 jam setelah itu dia kita pulangkan. Hal tersebut harus dilakukannya selama kurun waktu seminggu," kaya Iwan saat dihubungi Okezone, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Iwan pun menjelaskan alasan tak menahan istri napi tersebut, menurutnya, ancaman hukuman yang menjerat Ade kurang dari lima tahun, sehingga belum bisa melakukan penahanan.

"Menurut KUHP kan tidak ditahan, dia sudah keluar karena ancaman kurang dari lima tahun tidak boleh ditahan. Kalau orang kurang dari lima tahun kita enggak boleh nahan nanti kena praperadilan," Jelas Iwan.

Seperti diketahui, Irma Ade Suryani akan dikenakan pasal berlapis. ‎Pasal yang dikenakan pasal 223 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

http://news.okezone.com/read/2016/07...ai-wajib-lapor

No comments:

Powered by Blogger.