Header Ads

Fakta Tentang Pikachu Pokemon



SIAPA sangka monster kecil kuning bermimik lucu itu bisa menggemparkan masyarakat di beberapa belahan jagat. Tokoh kartun yang disebut Pokemon --kependekan dari pocket monster-- itu menjadi musuh serius di Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Mesir. Pokemon dianggap telah membuat anak-anak lalai dari kewajiban beribadah. Video game-nya dipandang mengarah ke perjudian.
Maka, Komisi Tertinggi Riset Ilmiah dan Hukum Islam Arab Saudi merasa perlu menetapkan putusan haram. Fatwa mengejutkan itu dimaklumatkan Sabtu tiga pekan lalu. Selain bikin anak lupa salat, Pokemon disebut-sebut memperkenalkan teori evolusi Charles Darwin yang bertentangan dengan Islam. Misalnya, dalam tubuhnya dijumpai simbol bintang Daud, segi lima yang menjadi simbol zionisme. Gambar bintang ini sekarang bisa dijumpai di bendera Israel.

Pokemon pertama kali diluncurkan oleh Nintendo Co Ltd, Jepang, pada 1996. Di Arab, Pokemon benar-benar menjadi candu, setahun terakhir ini. Orangtua bermain Pokemon bersama anak-anaknya. Mereka asyik dengan binatang aneh beragam nama seperti Satoshi, Brock, Misty, dan sekitar 250 karakter lainnya dalam kartu Pokemon.

''Ia telah menguasai pikiran anak-anak Arab Saudi,'' begitu tertulis dalam fatwa tersebut. Karena itu, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah, Mufti Kerajaan Arab Saudi, menyerukan kepada orangtua agar tak membeli Pokemon untuk anak-anaknya. Fatwa haram ini langsung diikuti pelarangan oleh Kementerian Perdagangan setempat atas aneka jenis produk Pokemon.

Produk Pokemon dari video game, komik, kartu, boneka, pakaian, hingga makanan bakal tak dijumpai lagi di Arab Saudi. Yang melanggar fatwa tersebut bisa dikenai hukum cambuk, denda, dan dideportasi bagi warga asing.

Di sejumlah negara, sebelum fatwa haram muncul di Arab Saudi, Pokemon telah menuai kecaman. Tahun lalu, pemerintah Kerajaan Turki melarang stasiun televisi mereka menayangkan kartun animasi karya Satoshi. Sebuah gereja Kristen di Meksiko menyebut permainan Pokemon sebagai iblis.

Organisasi-organisasi di Slovakia mengatakan, siaran televisi yang menggunakan simbol Pokemon telah merusak anak-anak. Kemudian, sekolah-sekolah di Amerika Serikat juga telah melarang para siswanya memainkan kartu Pokemon karena dianggap menyita waktu belajar.

Tak kurang Sheikh Abdel Basset Ahmad dari Majelis Fatwa Mesir mendukung pendapat ulama Arab Saudi, meski belum mengkaji Pokemon. Menurut Sheikh Abdel Basset, apa pun yang membuat ibadah agama seseorang teralihkan, hukumnya adalah haram.

Langkah ulama Arab Saudi itu diamini pemimpin Islam tertinggi di Qatar, Sheikh Yusuf Qordhowi. Ia telah menfatwakan pelarangan Pokemon. ''Negara harus melindungi anak-anak, kepercayaan mereka, moral, dan uang mereka,'' kata Yusuf Qordhowi. Pemerintah Uni Emirat Arab pun sedang mempertimbangkan untuk mendepak ratusan karakter Pokemon itu dari negerinya.

Gebyar nuansa Pokemon baru dirasakan di Indonesia dalam setahun terakhir. Film serialnya bahkan baru sebulan muncul di layar kaca. Namun, karakter Pikachu, makhluk kecil itu, telah mewabah di banyak toko mainan. Meski begitu, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pokemon dengan segala macam bentuknya itu belum dipandang meresahkan umat Islam.

''Apalagi belum ada protes dari masyarakat,'' kata KH Umar Shihab, Ketua MUI. Ia memandang, dampak negatif Pokemon belum terlihat. Jika nanti Pokemon berpengaruh buruk terhadap kehidupan ibadah masyarakat Islam, ''MUI baru akan mengeluarkan imbauan agar berhati-hati,'' kata guru besar hukum Islam IAIN Alauddin, Makassar, itu.

Untuk melangkah pada fatwa haram, Umar tak tergesa-gesa. Dalam pandangannya, haram bisa hanya bersifat pribadi. Artinya, bagi seseorang yang menjadi lalai beribadah karena mencandui Pokemon, hukumnya bisa haram. Tapi, ''Zatnya belum masuk katogeri barang haram,'' kata Umar. Bila Pokemon terbukti bisa merusak akidah, ''Ia bisa dinyatakan haram.''

Umar pun tak sependapat dengan Komisi Tertinggi Riset Ilmiah dan Hukum Islam di Arab Saudi, yang menyatakan gambar-gambar yang diasosiasikan sebagai simbol setan dan zionisme jadi dasar pengharaman. Contohnya, patung diharamkan hanya pada zaman Nabi Muhammad SAW karena waktu itu dituhankan. Begitu juga soal dadu yang dianggap mewakili perjudian. ''Patung dan dadu kini hanya sebatas hiasan dan alat hiburan,'' katanya.

Berbeda halnya dengan telaah Prof. Said Agil Husin Munawar, Ketua Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pengharaman Pokemon di Arab Saudi dan Qatar bisa dimaklumi Said Agil. ''Itu sifatnya saddud-dari'ah,'' katanya. Artinya, tindakan pencegahan agar kerusakan tak meluas.

Fatwa haram terhadap Pokemon, kata Said Agil, lebih didasarkan pada dalil fikih yang mengatakan, ''Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaatnya.'' Dalil itu berdasarkan mazhab Hambali dan Maliki, yang menyebutkan bahwa selama ada kecenderungan membawa kerusakan maka hukumnya haram.

Masih menurut Said Agil, pendapat itu dikuatkan pula dengan ijtihad Imam Asy-Syatibi. ''Bahwa perbuatan yang secara sebagian makruh, maka keseluruhannya hukumnya bisa haram,'' kata guru besar ushul fiqih Fakultas Ushuludin yang baru dikukuhkan dua pekan lalu itu. Sedangkan Imam Syafi'i, yang memakruhkan permainan catur, misalnya, ternyata tak menjatuhkan vonis haram.

Prof. Asmuni Abdurrahman, guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan Prof. Syechul Hadi Permono, guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, Surabaya, mendukung ketetapan para ulama di Arab Saudi dan Qatar itu. ''Bila sifatnya sudah menghalangi ibadah umat, semestinya Pokemon dilarang,'' kata Asmuni, yang juga anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hanya saja, kata Asmuni, jika akan diterapkan di Indonesia, masih perlu kajian mendalam. Sebab, hukum di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia. Lagi pula, Pokemon memang luput dari pembahasan para ulama. Sebenarnya, Asmuni sedang membahas mainan asal Amerika, yakni Robocop --yang pernah mewabah pada 1990-an. ''Sayangnya belum ada keputusan,'' katanya kepada Sujoko dari Gatra.

Dalam pandangan Syechul Hadi, sifat permainan Pokemon sudah masuk golongan yulghi anillah, artinya melupakan kepada Allah. Selain Pokemon, menurut Syechul Hadi, aneka jenis permainan PlayStation juga bisa masuk barang haram. ''Alat musik yang dipakai tripping pun semestinya diharamkan,'' katanya tegas.

Syechul Hadi berpegang pada dalil Quran, walladzina hum anillaghwi mu'ridlun (surat Al-Mukminun ayat 3), yang artinya mereka yang beruntung adalah mereka yang berpaling dari sesuatu yang tidak berguna. Ayat lainnya, yakni Ar-Ra'du ayat 91, menyatakan, ''Dan yang menghalangi dari ingat kepada Allah dan dari salat.''

Soal hukuman cambuk, kata Syechul Hadi, semata karena Arab Saudi menerapkan hukum takzir bagi para pelanggar aturan di sana. Bentuk takzir tergantung pengadilan yang memutuskan. ''Bisa cambuk atau denda,'' katanya.

Di kalangan Kristiani, demam Pokemon tak dianggap persoalan serius. ''Tokoh kartun tak akan menggantikan peran sentral Kristus,'' kata Natan Setiabudi, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Memang, Natan pernah mendapat laporan dari para guru sekolah minggu soal keengganan anak-anak mengikuti pelajaran agama, karena lebih suka menonton film kartun.

Tapi, menurut Natan, itu hanya pengaruh media yang sifatnya sesaat. Karena itu, Natan tak perlu menyerukan umat Kristiani agar mewaspadai pengaruh buruknya. ''Belum ada urgensinya,'' katanya kepada wartawan Gatra Ronald Panggabean.

Jadi, apakah kita harus menunggu anak-anak lupa salat karena berburu Pikachu?

No comments:

Powered by Blogger.