Header Ads

KPK Akan Tambah Tersangka Pencucian Uang Sanusi



Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka.

"Sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Senin (11/7).

Peluang akan ada tersangka baru masih terbuka lebar karena penyidik masih mengembangkan kasus ini. Terlebih, lembaga antirasuah menjerat Sanusi dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK langsung menetapkan Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Penyidik menetapkan mantan politikus Partai Gerindra itu setelah melakukan pengembangan kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sebelumnya membelit Sanusi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Telah dilakukan pengembangan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN [Mohamad Sanusi]," ujar Priharsa.

Penyidik menduga Sanusi melakukan TPPU dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menitipkan harta kekayaannya yang diduga berasal dari suap guna menyembunyikan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari suap.

Pimpinan KPK menekan surat perintah penyidikan (Spridik) pada tanggal 30 Juni 2016 dan menyangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap
pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 2 milyar dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL) untuk menggolkan dua Raperda di atas yang sudah tiga kali ditunda DPRD DKI.

Selain Sanusi, KPK menetapkan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap.

No comments:

Powered by Blogger.