Header Ads

Guru Mengajak Siswinya Nonton Video Porno Lalu dicabuli





Dunia pendidikan kembali lagi dicoreti dengan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswanya. Di Jombang Jawa Timur, seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mengajak sejumlah anak didiknya untuk menonton video porna sebelum akhirnya dicabuli.

Korban dari aksi bejat guru ini tidak hanya menimpa satu orang saja, namun tiga orang siswi terindikasi menjadi korban dari pelampiasan nafsu pelaku.

Dua korban diantaranya adalah PO dan AM memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dua siswi yang masih duduk di kelas 8 dan 9 ini, mengaku telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dengan dicabuli oleh gurunya sendiri.

Dua korban aksi pencabulan KAS (45) guru olahraga di salah satu SMPN di Jombang ini mengalami trauma. Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, bocah ini terus mendapatkan penguatan mental untuk mengurangi trauma akibat aksi cabul yang dilakukan oknum guru bejat tersebut.

Dalam aksinya,pelaku yang sudah menjadi PNS seringkali meraba tubuh korban pada bagian sensitif.

Sebelum beraksi, guru ini juga menunjukkan video tak pantas yakni video porno. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya satu kali dan terus berulang di lingkungan sekolah.

Dalam setiap perbuatannya pelaku selalu mengancam akan memberi nilai jelek bahkan tidak akan dinaikkan jika korban menolak.

Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, mengatakan Kepolisian Resort Jombang yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyidikan.

Dari laporan dua korban tersebut, penyidik langsung menetapkan guru olahraga tersebut sebagai tersangka bahkan telah menahannya. Kini petugas masih mendalami adanya kemungkinan korban lain di sekitar sekolah tersebut.

Akibat perbuatannya, sang guru dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
 


sumber : surabayanews.co.id

No comments:

Powered by Blogger.